Sehari Kemudian, Google Dan YouTube Akhirnya Mendapatkan PSE Kominfo.

Telat Sehari, Google dan YouTube Akhirnya Daftar PSE Kominfo

, INFO INTERNET– Kementerian Telekomunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyatakan bahwa tanggal terakhir atau efektif pendaftaran PSE khusus adalah 20 Juli 2022.

Jika belum terdaftar, Kemenkominfo akan mengenakan denda pertama berupa teguran tertulis mulai 21 Juli.

Namun, hari ini, atau satu hari setelah batas waktu pendaftaran, dengan PT Google Indonesia, Google akhirnya mengumumkan bahwa mereka telah terdaftar di PSE lokal di Kominfo.

“Betul. Ada kasus yang terdaftar di PT Google Indonesia dan PT Google Cloud Indonesia,” tulis perwakilan Google, Kamis (21 Juli 2022) kepada .

Sementara itu, sejak PT Google Indonesia terdaftar, Anda dapat mengakses semua layanan Google, termasuk Gmail, Google Maps, Play Store, YouTube, dan jika tidak, Anda tidak akan diblokir.

Sementara itu, Semuel Abrijani Panjirapan, Sekretaris Jenderal Aplikasi Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, sebelumnya mengatakan Kominfo telah menyediakan tim teknis untuk membantu proses pendaftaran.

“Dalam hal pendaftaran, kami akan memudahkan Anda untuk menghubungi (saran) dan membantu Anda jika teman PSE Anda mengalami kesulitan. Kemarin saya memberi contoh karena beberapa orang tidak mengerti,” katanya. Konferensi Pers” Sejarah Pendaftaran Domain PSE Nyata “, Kantor Pusat Media Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa (19)/07/2022).

Menurut Semuel, pemerintah juga menjadi opsi lain jika PSE swasta menghadapi kendala dalam proses pendaftaran hingga batas waktu 20 Juli 2022. Ini berarti bahwa setiap PSE dapat mengajukan pendaftaran manual.

“Jadi, jika ada masalah dengan sistem hingga opsi terakhir atau jika ada keluaran jaringan (hambatan), kirimkan bukti kepada kami dan kami akan membantu Anda dengan metode terakhir. Namun, setelah itu, Anda akan secara resmi terdaftar melalui OSS. “

Sedangkan untuk PSE private domain yang belum terdaftar hingga batas waktu yang ditentukan, Comoinfo akan memantau trafik masing-masing platform digital teratas di Indonesia.

“Indonesia Maximum Traffic First, Indonesia Maximum Traffic 100, Indonesia Maximum Traffic 1000, Indonesia Maximum Traffic 10,000,000,000,000,000,000,000,000,000,000,000,000,000,000,000,000 Kita memiliki kemampuan untuk mengetahui jumlah perintah. Karena itu Indonesia, dalam hal sanksi, peringatan tertulis (warning), maka denda, dan terakhir akses sementara. Itu penutupan,” katanya.

You May Also Like

About the Author: infointernet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *