4 Bahaya Pinjaman Online Penting untuk Diwaspadai

4 Bahaya Pinjaman Online Penting untuk Diwaspadai

Bahaya pinjaman online perlu diwaspadai sebelum mengajukan pinjaman. Seiring dengan kemajuan teknologi, pinjaman online kini hadir sebagai solusi terbaik. Pinjaman tersebut yang akan memudahkan masalah keuangan untuk seluruh masyarakat. Bagi sebagian orang, pinjol memang sangat berguna saat membutuhkan dana dengan cepat. Namun juga perlu berhati-hati dengan bahaya yang mungkin mengintai Anda.

Pasalnya, memang pinjaman online akan membantu serta menjadi solusi saat butuh dana cepat. Namun pinjol tersebut kemungkinan bisa menjadi bumerang. Oleh karena itu, Anda perlu mewaspadai berbagai bahaya yang mungkin terjadi.

4 Bahaya Pinjaman Online Penting untuk Diwaspadai
pexels.com

Ketahui Bahaya Pinjaman Online untuk Anda Waspadai

Saat membutuhkan dana cepat, terkadang muncul ide untuk mengajukan pinjaman online (pinjol). Meski demikian, mengajukan pinjaman online perlu  pertimbangan yang matang. Jangan sampai Anda terjebak dengan pinjaman online yang tidak terpercaya atau ilegal. Berikut adalah sejumlah bahaya yang perlu Anda waspadai.

Nilai Bunga Terlalu Tinggi

Pinjaman online seringkali menerapkan sistem bunga, namun nominal bunga tersebut terkadang sangat tinggi. Ada banyak layanan pinjol ilegal yang tidak mengungkapkan nilai bunganya. Bahkan langsung menaikkan bunga tersebut saat masih dalam program pinjaman. Tentunya hal tersebut akan sangat merugikan Anda sebagai debitur. Terlebih jika akan membuat jumlah angsuran Anda meningkat secara drastis.

Saat Anda meminjam uang dari manapun, akan lebih baik mencari tahu nilai bunganya. Pastikan nilai bunga yang diterapkan sesuai dengan kemampuan dan memiliki aturan pemberlakuan bunga yang jelas. Sebaiknya hindari layanan pinjol dengan nilai bunga yang tidak memiliki aturan jelas, apalagi jumlahnya sangat besar.

Diteror oleh Debt Collector

Salah satu bahaya jika melakukan pinjaman online yakni bisa saja mendapat terus dari debt collector. Hal ini menjadi salah satu bahaya yang sering para debitur pinjol keluhkan. Banyak yang mengeluh dan sampai menangis akibat terus mendapat teror pihak debt collector. Cara menerornya sudah tidak normal hingga mengabaikan rasa kemanusiaan. Tentunya hal tersebut akan membuat hidup Anda terasa tidak nyaman.

Padahal proses dalam penagihan pinjaman online juga memiliki aturan khusus. Jika menggunakan layanan pinjaman online tersebut resmi serta terdaftar OJK, biasanya penagihan angsuran juga akan sesuai prosedur. Tentunya debt collector yang meneror dan melakukan tindak kekerasan merupakan pelanggaran yang bisa merugikan peminjam.

Penyalahgunaan Data Pribadi

Bagi Anda yang ingin mengajukan pinjaman dengan layanan pinjol biasanya menyertakan data pribadi. Padahal jika menggunakan data pribadi perlu Anda lakukan dengan lebih hati-hati. Biasanya layanan pinjaman online meminta Anda untuk mengunggah swafoto dan menunjukkan KTP. Ini artinya data pribadi akan tampak dengan jelas. Kemungkinan akan disalahgunakan juga bisa terjadi.

Jika layanan pinjaman online tersebut tidak terpercaya atau illegal, besar peluangnya data pribadi Anda disalahgunakan. Hal ini tentunya akan sangat mengkhawatirkan. Ada kemungkinan data tersebut akan digunakan untuk hal-hal tidak baik dan merugikan Anda.

Pemberlakuan Denda yang Tidak Wajar

Selain bunga, biasanya layanan pinjaman ilegal juga akan memberikan denda tidak wajar. Sebab, memang pinjaman online tersebut tidak memiliki aturan yang jelas. Aturan denda atau bunga bisa saja diubah dengan sesuka hati. Hal ini bisa berdampak pada pemberlakuan denda yang memberatkan serta menambah jumlah angsuran. Pada akhirnya, hanya menyulitkan dalam pelunasan pinjaman serta semakin mendapat teror debt collector.

Berbagai bahaya pinjaman online perlu Anda ketahui dan jadi pertimbangan matang. Sebenarnya boleh saja meminjam dari layanan pinjaman online, namun pastikan layanan tersebut legal serta terdaftar OJK.

 

You May Also Like

About the Author: penulis penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *